Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 14/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2018Tanggal Penetapan:1 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku01 Desember 2018
Tanggal Penetapan01 Desember 2018
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas untuk Tahun Anggaran 2019. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.056.143.827.213,00 dan belanja daerah sebesar Rp.1.034.093.827.213,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 22.050.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.450.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 26.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (22.050.000.000,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)