Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 5/2016 · Perda Kota Palembang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang. Maksud dari penyertaan modal daerah ini adalah untuk membantu percepatan pembangunan, peningkatan, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Modal yang telah disertakan Pemerintah Kota pada PDAM sampai dengan 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp. 162.163.045.942,62. Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 berupa dana sebesar Rp. 27.000.000.000,- yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, yang akan digunakan untuk pengembangan SPAM, terutama untuk penyediaan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mekanisme pencairan penyertaan modal daerah dilaksanakan secara bertahap setiap tahunnya.

Walikota akan menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan verifikasi dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah. Penyaluran penyertaan modal daerah dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas PDAM, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam rangka penyelesaian piutang negara pada PDAM tahun 2016, telah ditetapkan hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota, yang kemudian dijadikan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016.

PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan, serta laporan triwulan mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan. Walikota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah. Jika terdapat laba atas hasil usaha PDAM, maka PDAM wajib memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.

(-)

(-)