Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 7/2016 · Perda Kabupaten Mempawah No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Mempawah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penghuni dan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
  2. Persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Persyaratan teknis terkait tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis.
  5. Peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  6. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan di bidang jasa konstruksi.