Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 06/2021 · Perda Kabupaten Tapin No. 06 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAdministrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku06 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak sipil warga negara dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengumpulan Data Kependudukan, serta penyajian dan pemanfaatan data dasar kependudukan. Dinas dan UPT Dinas bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan biodata, penerbitan KK, KTP-el, KIA, dan surat keterangan kependudukan. Pelayanan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pelayanan keliling. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan keliling. Penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el. Dinas menyelenggarakan pengumpulan Data Kependudukan melalui tim yang dibentuk. Data dasar kependudukan disajikan melalui aplikasi web dan mobile serta anjungan kependudukan. Masyarakat berhak memanfaatkan data dasar kependudukan untuk pendidikan, penelitian, dan kebutuhan lainnya. Dinas dan UPT Dinas menyiapkan laporan pelayanan administrasi kependudukan secara berkala. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan khusus untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Bupati dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kewenangan Administrasi Kependudukan. Pembiayaan berasal dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)