Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak sipil warga negara dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengumpulan Data Kependudukan, serta penyajian dan pemanfaatan data dasar kependudukan. Dinas dan UPT Dinas bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan biodata, penerbitan KK, KTP-el, KIA, dan surat keterangan kependudukan. Pelayanan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pelayanan keliling. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan keliling. Penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el. Dinas menyelenggarakan pengumpulan Data Kependudukan melalui tim yang dibentuk. Data dasar kependudukan disajikan melalui aplikasi web dan mobile serta anjungan kependudukan. Masyarakat berhak memanfaatkan data dasar kependudukan untuk pendidikan, penelitian, dan kebutuhan lainnya. Dinas dan UPT Dinas menyiapkan laporan pelayanan administrasi kependudukan secara berkala. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan khusus untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Bupati dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kewenangan Administrasi Kependudukan. Pembiayaan berasal dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.