di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 7/2023 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang identifikasi Infrastruktur Informasi Vital (IIV). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam identifikasi IIV.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup sektor IIV untuk melakukan identifikasi IIV terhadap Sistem Elektronik yang dimiliki dan/atau dikelola. Identifikasi ini meliputi penentuan kategori Sistem Elektronik (strategis, tinggi, rendah) dan pengukuran tingkat vitalitas Sistem Elektronik. Kementerian atau Lembaga dapat menunjuk PSE lingkup sektornya untuk melakukan identifikasi IIV berdasarkan karakteristik fungsi dan/atau layanan vital yang dijalankan.
PSE lingkup sektor IIV wajib melaporkan hasil identifikasi IIV kepada Kementerian atau Lembaga paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan. Laporan tersebut harus memuat profil PSE dan hasil identifikasi IIV. Kementerian atau Lembaga melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian atau Lembaga menetapkan Sistem Elektronik menjadi IIV dan PSE menjadi Penyelenggara IIV. Badan Siber dan Sandi Negara melakukan evaluasi penetapan IIV.