Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 7/2023 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2023 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia DigitalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaIdentifikasi Infrastruktur Informasi Vital
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang identifikasi Infrastruktur Informasi Vital (IIV). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam identifikasi IIV.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup sektor IIV untuk melakukan identifikasi IIV terhadap Sistem Elektronik yang dimiliki dan/atau dikelola. Identifikasi ini meliputi penentuan kategori Sistem Elektronik (strategis, tinggi, rendah) dan pengukuran tingkat vitalitas Sistem Elektronik. Kementerian atau Lembaga dapat menunjuk PSE lingkup sektornya untuk melakukan identifikasi IIV berdasarkan karakteristik fungsi dan/atau layanan vital yang dijalankan.

PSE lingkup sektor IIV wajib melaporkan hasil identifikasi IIV kepada Kementerian atau Lembaga paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan. Laporan tersebut harus memuat profil PSE dan hasil identifikasi IIV. Kementerian atau Lembaga melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian atau Lembaga menetapkan Sistem Elektronik menjadi IIV dan PSE menjadi Penyelenggara IIV. Badan Siber dan Sandi Negara melakukan evaluasi penetapan IIV.

1. PSE lingkup sektor IIV wajib melakukan identifikasi IIV paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

(-)