Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 - 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2010 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2010 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2010Tanggal Penetapan:24 November 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 - 2015
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku30 November 2010
Tanggal Penetapan24 November 2010
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 2010-2015. RPJM Daerah ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJM Daerah mencakup pendahuluan, gambaran umum Kota Surakarta, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode tersebut. Walikota wajib melaksanakan RPJM Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan di Daerah.

1. RPJM Daerah menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2015. 2. RPJM Daerah dapat diberlakukan sebagai RPJM Daerah transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2016 sebelum tersusunnya RPJM Daerah Tahun 2015 – 2020 yang memuat visi dan misi Walikota terpilih.

(-)