Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Kemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku18 Februari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi praktik internasional terbaik dan menyelaraskan dengan peraturan pemerintah tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, termasuk definisi, ruang lingkup infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, dan pembagian kewenangan antara Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan KPBU, mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, hingga pelaksanaan perjanjian KPBU. Setiap tahap memiliki ketentuan dan prosedur yang harus diikuti, termasuk konsultasi publik, penjajakan minat pasar, dan pengadaan badan usaha pelaksana. Peraturan ini juga menekankan pentingnya dukungan dan jaminan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek KPBU.

(-)

(-)