Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 5/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Menetapkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 yang meliputi Pendapatan, Belanja Daerah, Surplus/Defisit, dan Pembiayaan Daerah.
  • Merinci Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  • Merinci Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Merinci Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  • Menyajikan uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
  • Walikota Kota Kotamobagu menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu TA. 2014.

(-)

(-)