Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Penataan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 17/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2002Tanggal Penetapan:5 September 2002
Pelayanan KesehatanBadan Usaha Milik DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Penataan Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 September 2002
Tanggal Penetapan05 September 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Penataan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang pembentukan dan penataan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pembentukan dan penataan RSUD adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta mengakomodir kewenangan baru yang dilimpahkan kepada daerah. Peraturan ini membentuk RSUD Jampang Kulon dan menata RSUD Sekarwangi dan RSUD Palabuhanratu. RSUD merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan dan dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Bupati. Status RSUD adalah Lembaga Teknis Daerah. Bentuk kelembagaan, susunan organisasi, tata kerja, tugas pokok, dan fungsi RSUD akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)