Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Banjar Water Park

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 12/2010 · Perda Kota Banjar No. 12 Tahun 2010 · Perda Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Banjar Water Park
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Banjar Water Park oleh Pemerintah Kota Banjar. Tujuan pendirian Perusda adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum di bidang pariwisata serta menjadi sumber pendapatan asli daerah. Perusda bergerak dalam bidang pelayanan umum jasa pariwisata dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang menguntungkan. Modal dasar Perusda adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 27.110.330.500,00 yang terdiri dari modal uang dan barang tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Organ Perusda terdiri dari Walikota (selaku pemilik modal), Dewan Pengawas, dan Direktur. Direktur diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas dan bertugas memimpin, mengendalikan kegiatan Perusda, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan Perusda, dan menyusun laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direktur, memberikan pertimbangan kepada Walikota, dan memeriksa rencana strategis bisnis serta anggaran tahunan Perusda.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, kepegawaian, tanggung jawab, laporan kegiatan usaha dan keuangan, tahun buku, penggunaan laba, kerjasama dengan pihak ketiga, pendapatan, penghapusan barang, dan pembubaran Perusda.

(-)

(-)