Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 3/2020 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaRencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024 disusun untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan manfaat BPK dalam pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan kualitas pemeriksaan. Peraturan ini menetapkan visi BPK sebagai lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. BPK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui strategi yang mencakup peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan, peningkatan efektivitas pengawasan, dan penguatan regulasi serta aspek hukum pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, BPK juga berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

(-)

(-)