Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Industri Pertenunan dan Peradjutan', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 183 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 183 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan Ir. SUFSIDI sebagai Presiden Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.