Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 4/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2021Tanggal Penetapan:10 September 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPengelolaan Kerja Sama Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku13 September 2021
Tanggal Penetapan10 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kerja sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Latar belakangnya adalah pentingnya kerja sama dalam mendukung prioritas pembangunan nasional dan perlunya tertib administrasi dalam pengelolaan naskah kerja sama. Peraturan ini mengatur prinsip, klasifikasi, dan pola kerja sama, serta proses perancangan, perundingan, dan pelaksanaan naskah kerja sama. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan juga diatur dalam peraturan ini.

1. Naskah Kerja Sama yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)