Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 18/1974 · PP No. 18 Tahun 1974 · PP Nomor 18 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1974Tanggal Penetapan:20 April 1974
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1974
Tanggal Penetapan20 April 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam rangka pengembangan armada niaga nasional. Tujuan utama dari pendirian PERSERO ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional melalui pengadaan kapal dan perlengkapan kapal yang dapat dijual, disewa-belikan, atau disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional. Selain itu, PERSERO juga bertujuan untuk menyediakan keperluan dok dan galangan kapal, serta melakukan penyertaan modal dalam perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan galangan kapal. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000.000,- dengan modal yang disetor sebesar Rp. 2.000.000.000,-, yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perhubungan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)