Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk dan mengangkat Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara guna mencapai tujuan nasional. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu yang dianggap mampu dan cakap untuk menjabat sebagai Menteri Negara di berbagai bidang, termasuk politik, hukum, keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Setiap menteri diangkat terhitung mulai saat pelantikan, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.