Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84/P Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/P · Keppres No. 84/P

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2009Tanggal Penetapan:21 Oktober 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2009
Tanggal Penetapan21 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk dan mengangkat Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara guna mencapai tujuan nasional. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu yang dianggap mampu dan cakap untuk menjabat sebagai Menteri Negara di berbagai bidang, termasuk politik, hukum, keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Setiap menteri diangkat terhitung mulai saat pelantikan, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)