di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 24/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BPR, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha BPR, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011.
Ketentuan Substansial: