Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 5/2023 · Permen KKP No. 5 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:24 Januari 2023
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPersyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan24 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2020 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1061).

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis untuk pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan untuk menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang yang akan melakukan pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara untuk memiliki izin pemasukan yang diterbitkan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat yang didelegasikan. Permohonan rekomendasi teknis diajukan melalui sistem nasional Neraca Komoditas dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan seperti surat hasil analisis risiko dan/atau laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit ikan untuk calon induk, induk, dan/atau benih ikan, serta data kualitas inti mutiara untuk inti mutiara.

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan rekomendasi teknis kepada Direktur Jenderal. Pemasukan harus dilakukan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan. Setiap orang yang melakukan pemasukan wajib menyampaikan laporan realisasi impor. Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pemantauan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, atau diskusi kelompok terpumpun, serta peninjauan lapangan dan/atau secara daring.

1. Dalam hal Neraca Komoditas untuk pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara sudah tersedia maka persetujuan impor diterbitkan berdasarkan rencana kebutuhan dan rencana pasokan.

(-)