Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2006Tanggal Penetapan:19 Mei 2006
Dokumentasi & Informasi HukumStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku20 Mei 2006
Tanggal Penetapan19 Mei 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan tentang Tata Cara Pembuatan, dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pembentukan produk hukum di daerah, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan Penyusunan PERDA:** Dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun setiap tahun. 2. **Pengajuan RAPERDA:** Dapat diajukan oleh DPRD atau Bupati. 3. **Tahap Persiapan:** Meliputi pemrakarsa RAPERDA (Perangkat Daerah atau DPRD), penyusunan rancangan akademik (oleh Bagian Hukum), dan pemantapan konsepsi. 4. **Tahap Perencanaan:** Meliputi asistensi dan pembahasan oleh Tim Asistensi yang dibentuk oleh Bupati, konsultasi RAPERDA kepada Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kehakiman dan HAM (jika diperlukan), serta persetujuan RAPERDA oleh Bupati. 5. **Tahap Pembahasan:** Dilakukan oleh DPRD bersama Bupati atau pejabat yang ditugasi. 6. **Tahap Penetapan:** Persetujuan RAPERDA dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, kemudian disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi PERDA. 7. **Tahap Pengundangan dan Penyebarluasan:** PERDA yang telah ditetapkan harus diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan PERDA yang meliputi kerangka PERDA, judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.

(-)

(-)