Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1997 tentang Pengesahan Protocol On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa)

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1997 · Keppres No. 37 Tahun 1997 · Keppres Nomor 37 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1997Tanggal Penetapan:28 Agustus 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1997
Tanggal Penetapan28 Agustus 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1997 mengesahkan Protocol on Dispute Settlement Mechanism yang ditandatangani di Manila pada 20 November 1996 oleh Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN. Protokol ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Protokol ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa melalui konsultasi, jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi, dan pembentukan panel oleh Sidang Para Pejabat Tinggi Ekonomi ASEAN (SEOM). Jika konsultasi gagal, sengketa dapat diajukan ke SEOM untuk pembentukan panel. Keputusan SEOM dapat diajukan banding ke Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM). Protokol ini juga mengatur tentang kompensasi dan penundaan konsesi jika keputusan tidak dilaksanakan.

(-)

(-)