Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1997 mengesahkan Protocol on Dispute Settlement Mechanism yang ditandatangani di Manila pada 20 November 1996 oleh Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN. Protokol ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Protokol ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa melalui konsultasi, jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi, dan pembentukan panel oleh Sidang Para Pejabat Tinggi Ekonomi ASEAN (SEOM). Jika konsultasi gagal, sengketa dapat diajukan ke SEOM untuk pembentukan panel. Keputusan SEOM dapat diajukan banding ke Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM). Protokol ini juga mengatur tentang kompensasi dan penundaan konsesi jika keputusan tidak dilaksanakan.