Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 3/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2020Tanggal Penetapan:14 Januari 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku14 Januari 2020
Tanggal Penetapan14 Januari 2020
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah peran aktif pemuda dalam sejarah perjuangan bangsa dan perlunya pelayanan kepemudaan untuk membangun pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan, peran, tanggung jawab, dan hak pemuda, perencanaan pembangunan kepemudaan, pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda, penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi dan satuan tugas kepemudaan, pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan, pemuda penyandang disabilitas, penghargaan bagi pemuda berprestasi, kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan, pendanaan pembangunan kepemudaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemuda, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan. Pemuda juga bertanggung jawab menjaga ideologi negara, persatuan bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, namun tidak melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.