Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 30 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 30 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 30/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 30 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 30 Tahun 2003 mengatur tentang retribusi terminal angkutan penumpang umum dan angkutan barang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur pelayanan terminal angkutan penumpang umum dan barang agar terlaksana pembinaan, penataan, ketertiban, dan pengawasan terhadap angkutan, serta mempermudah aksesibilitas angkutan bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan terminal yang wajib disinggahi oleh kendaraan angkutan penumpang umum dan barang oleh Kepala Daerah.
  2. Pengaturan jenis kendaraan angkutan penumpang umum (Mobil Bus Cepat/Lambat antar Kota antar Propinsi, Mobil Penumpang Umum antar Kota antar Propinsi/dalam Propinsi/dalam Kota) dan barang (Mobil Pick-up, Mobil Barang).
  3. Kewajiban bagi setiap kendaraan angkutan penumpang umum dan barang yang melintasi atau beroperasi di Kota Padangsidimpuan untuk memasuki terminal yang disediakan, dengan pengecualian tertentu untuk angkutan barang jika fasilitas terminal belum memadai.
  4. Larangan bagi kendaraan angkutan penumpang umum dan barang untuk berhenti selain di terminal.
  5. Penetapan besaran tarif retribusi terminal untuk berbagai jenis kendaraan, yang didasarkan pada kepentingan pembinaan, penataan, pemeliharaan, kebersihan, dan pengawasan terminal.
  6. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, yang dilakukan secara tunai/lunas sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.
  7. Ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Kepala Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).