di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 16/2016 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani. Statuta ini menjadi landasan dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional Sekolah Tinggi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.
Ketentuan Substansial:
Statuta ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk:
Statuta ini juga mengatur mengenai organ-organ Sekolah Tinggi, yaitu Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Diatur pula mengenai perangkat Ketua yang meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan, pascasarjana, pusat, dan unit), administrasi (bagian dan subbagian), dan pelayanan umum.
Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta organisasi alumni dan forum wali mahasiswa.