Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 16/2016 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016Tanggal Penetapan:22 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku22 Maret 2016
Tanggal Penetapan22 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 190 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani. Statuta ini menjadi landasan dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional Sekolah Tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.

Ketentuan Substansial:

Statuta ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk:

  • Identitas Sekolah Tinggi (nama, tempat kedudukan, lambang, mars, hymne, bendera, busana akademik).
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
  • Sistem pengelolaan (organisasi, tugas dan fungsi masing-masing organ, serta hubungan antar organ).
  • Sistem penjaminan mutu internal.
  • Tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum).
  • Kode etik kampus.
  • Perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

Statuta ini juga mengatur mengenai organ-organ Sekolah Tinggi, yaitu Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Diatur pula mengenai perangkat Ketua yang meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan, pascasarjana, pusat, dan unit), administrasi (bagian dan subbagian), dan pelayanan umum.

Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta organisasi alumni dan forum wali mahasiswa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)