di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.02/2017 · PMK No. 44/PMK.02/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan mengalokasikan subsidi listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur tata cara pelaksanaan belanja subsidi sesuai dengan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. Subsidi diberikan kepada pelanggan dengan tarif lebih rendah dari biaya pokok penyediaan (BPP) dan tidak termasuk pelanggan dengan mekanisme penyesuaian tarif. PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan subsidi, dan KPA bertanggung jawab atas penyaluran subsidi. Tata cara pencairan dan koreksi pembayaran subsidi diatur secara rinci, termasuk mekanisme verifikasi dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan implementasi subsidi berbasis performa setelah uji coba dan persetujuan Menteri Keuangan.