Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 10/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya, dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah kondisi terumbu karang di Maluku yang rusak dan perlunya pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pencegahan kerusakan ekosistem terumbu karang melalui sosialisasi, larangan kegiatan merusak, dan penegakan hukum. Rehabilitasi dilakukan oleh pemerintah daerah, non-pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui identifikasi kerusakan, perbaikan habitat alami dan buatan. Perlindungan dilakukan dengan penetapan kawasan konservasi dan pemasangan tanda batas.

Pemerintah Daerah berwenang menyiapkan rencana pengelolaan, membentuk unit pengelola, menetapkan batas dan zona terumbu karang, mengatur izin pemanfaatan, dan memfasilitasi koordinasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan, memberikan bantuan teknis, melakukan pemantauan dan pelaporan, membina masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan.

Masyarakat berhak memanfaatkan ekosistem sesuai peraturan, memperoleh informasi, mengajukan laporan, menyatakan keberatan, melaporkan pencemaran, mengajukan gugatan, dan memperoleh kompensasi. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian, memelihara ekosistem, memiliki izin usaha perikanan, memantau pelaksanaan rencana pengelolaan, melaporkan kegiatan yang berdampak buruk, dan melaksanakan program pengelolaan yang disepakati.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak dan pendanaan dari berbagai sumber untuk sistem informasi, pemulihan, pemanfaatan, pelestarian, penelitian, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf c dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau tetap kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau perintah pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 3. Tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan ekosistem terumbu karang dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.