di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 10/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya, dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah kondisi terumbu karang di Maluku yang rusak dan perlunya pengelolaan yang terencana dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pencegahan kerusakan ekosistem terumbu karang melalui sosialisasi, larangan kegiatan merusak, dan penegakan hukum. Rehabilitasi dilakukan oleh pemerintah daerah, non-pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui identifikasi kerusakan, perbaikan habitat alami dan buatan. Perlindungan dilakukan dengan penetapan kawasan konservasi dan pemasangan tanda batas.
Pemerintah Daerah berwenang menyiapkan rencana pengelolaan, membentuk unit pengelola, menetapkan batas dan zona terumbu karang, mengatur izin pemanfaatan, dan memfasilitasi koordinasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan, memberikan bantuan teknis, melakukan pemantauan dan pelaporan, membina masyarakat, serta melakukan penelitian dan pengembangan.
Masyarakat berhak memanfaatkan ekosistem sesuai peraturan, memperoleh informasi, mengajukan laporan, menyatakan keberatan, melaporkan pencemaran, mengajukan gugatan, dan memperoleh kompensasi. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian, memelihara ekosistem, memiliki izin usaha perikanan, memantau pelaksanaan rencana pengelolaan, melaporkan kegiatan yang berdampak buruk, dan melaksanakan program pengelolaan yang disepakati.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak dan pendanaan dari berbagai sumber untuk sistem informasi, pemulihan, pemanfaatan, pelestarian, penelitian, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.