Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 02/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan 3 mengenai definisi Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, serta perubahan pada Pasal 4 mengenai sistematika Dokumen RPJMD. Sistematika Dokumen RPJMD terdiri dari: - BAB I: Pendahuluan - BAB II: Gambaran Umum Kondisi Daerah - BAB III: Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan - BAB IV: Analisis Isu-isu Strategis - BAB V: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran - BAB VI: Strategi dan Arah Kebijakan - BAB VII: Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah - BAB VIII: Indikator Kinerja dan Target Kinerja - BAB IX: Penetapan Indikator Daerah - BAB X: Pedoman Masa Transisi dan Kaidah Pelaksanaan Dokumen RPJMD dapat diubah berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)