Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 60/2020 · Permendagri No. 60 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 60 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 163 Tahun 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan sekitarnya.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Puncak, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Intan Jaya, serta menyusuri punggung gunung dan sungai hingga titik akhir yang ditentukan. Posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)