Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, material, mental, dan spiritual secara seimbang, sehingga keluarga dapat menjalankan fungsinya secara optimal menuju kesejahteraan lahir dan batin. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, keluarga, serta dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD.
  2. Pelaksanaan: Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui berbagai upaya, termasuk peningkatan kualitas keluarga dalam beragama, peningkatan kualitas anak dan remaja, pemberdayaan keluarga rentan, dan peningkatan akses informasi dan sumber daya ekonomi.
  3. Wali Anak dan Pengampuan: Mengatur tentang penunjukan wali anak dan pengampuan bagi anggota keluarga yang membutuhkan.
  4. Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D): Pembentukan TPK2D di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga.
  5. Koordinasi dan Kerjasama: Pemerintah Daerah melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
  6. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi.
  7. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
  8. Pembiayaan: Pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dibebankan kepada APBD dan sumber dana lain yang sah.
  9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

1. Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)