Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 2/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanSerui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Kepulauan Yapen. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Setiap pengusaha hotel wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak, penagihan pajak, pembetulan ketetapan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.