Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 3/2019 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku23 September 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 34.680.149.609,15 sehingga menjadi Rp. 1.016.193.431.376,75. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 24.778.598.476,06 sehingga menjadi Rp. 1.137.013.463.318,03. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 59.258.748.085,21 sehingga menjadi Rp. 127.120.031.941,28.
    • Pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. (200.000.000,00) sehingga menjadi Rp. 6.300.000.000,00.

Perubahan lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)