Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2017 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Pontianak.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah. Hal ini sejalan dengan upaya menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk bagian laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketentuan Substansial:

Modal dasar Pemerintah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak sampai dengan 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp 6.500.000.000,-. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2017 meliputi:

  1. Dana sebesar Rp 3.700.000.000,-
  2. Bangunan fisik berupa gedung senilai Rp 2.797.301.246,83.

Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi sebesar Rp 12.997.301.246,83. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)