di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2017 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Pontianak.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah. Hal ini sejalan dengan upaya menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk bagian laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketentuan Substansial:
Modal dasar Pemerintah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak sampai dengan 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp 6.500.000.000,-. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2017 meliputi:
Dengan penambahan ini, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi sebesar Rp 12.997.301.246,83. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.