Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2008 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2008Tanggal Penetapan:14 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 Januari 2008
Tanggal Penetapan14 Januari 2008
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2008 mencakup:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 1.275.131.268.234,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 1.293.415.164.075,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan sebesar Rp. 29.433.895.841,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 11.150.000.000,00.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)