Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 2/2020 · Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2020Tanggal Penetapan:10 Maret 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku10 Maret 2020
Tanggal Penetapan10 Maret 2020
Tempat PenetapanCiruas

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah masyarakat yang terjangkit HIV dan AIDS, yang memerlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk upaya pencegahan, penetapan situasi epidemik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan sistem pencatatan, pelaporan, dan evaluasi.
  2. Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi.
  3. Surveilans HIV dan AIDS yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan.
  4. Sumber daya kesehatan yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, dan ketersediaan obat serta perbekalan kesehatan.
  5. Kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan berbagai pihak dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
  6. Mitigasi dampak sosial ekonomi bagi ODHA dan keluarga.
  7. Peran serta masyarakat dan badan usaha dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan tindakan preventif dan memberikan pengobatan serta perawatan kepada ODHA.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif kepada Fasyankes yang tidak melaksanakan tindakan preventif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.