Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 Tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalamam Irian Barat Dan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1989 · Keppres No. 6 Tahun 1989 · Keppres Nomor 6 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1989Tanggal Penetapan:25 Januari 1989
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 Tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalamam Irian Barat Dan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1989
Tanggal Penetapan25 Januari 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat 2. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang telah tercapainya tujuan pembentukan Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat dan kemajuan pembangunan di daerah tersebut. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 dan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pencabutan kedua keputusan presiden tersebut dan penetapan peruntukan sisa kekayaan Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat. Sisa kekayaan tersebut disumbangkan kepada Yayasan SUPERSEMAR dan Yayasan DHARMAIS, masing-masing sebesar 50% dari jumlah sisa kekayaan. Pelaksanaan penyampaian sumbangan ini harus dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)