Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 6 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2016 · PERPRES No. 6 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 1987.

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak penghasilan di kedua negara, yang diharapkan dapat meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan India. Persetujuan ini merupakan penyesuaian dari persetujuan sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 1987, disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha terkini.

(-)

(-)