Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 4/2022 · Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2022Tanggal Penetapan:1 September 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku01 September 2022
Tanggal Penetapan01 September 2022
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan mengenai Perizinan Berusaha. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperkenalkan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak lagi berlaku di Kota Cilegon.

(-)

(-)