Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah peran serta masyarakat yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya kepastian hukum untuk pelaksanaan sumbangan pihak ketiga.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga dengan nama Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (SPKKD).
- Subjek SPKKD adalah orang pribadi dan/atau badan yang memberikan SPKKD.
- Objek SPKKD adalah sumbangan yang didasari keikhlasan dan tidak mengikat, kecuali hibah yang diatur peraturan perundang-undangan lain.
- Bentuk SPKKD dapat berupa uang (rupiah, mata uang asing, surat berharga) dan/atau barang (bergerak/tidak bergerak).
- Pemberi SPKKD dapat berasal dari dalam atau luar negeri, didasari keikhlasan.
- Penerimaan SPKKD merupakan penerimaan dan aset daerah, tidak mengurangi kewajiban pemberi untuk membayar pajak dan retribusi.
- Penyerahan SPKKD dalam bentuk barang dilakukan di wilayah daerah atau tempat lain sesuai kesepakatan.
- Penerimaan SPKKD dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah.
- SPKKD dipergunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur daerah.
- Bupati dapat menunjuk pejabat untuk menerima SPKKD dan menyetorkannya ke Kas Daerah atau memproses penerimaan barang sesuai peraturan pengelolaan barang daerah.
- SPKKD dalam bentuk uang merupakan Pendapatan Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD. SPKKD dalam bentuk barang menjadi barang milik daerah dan dikelola sesuai pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
- Pertanggungjawaban penerimaan SPKKD dilakukan melalui mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.