Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 2/2018 · Permenkes No. 2 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:6 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaTata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan06 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terdiri dari konsil keperawatan, konsil kefarmasian, dan konsil gabungan tenaga kesehatan. Setiap konsil memiliki anggota dari berbagai unsur, termasuk kementerian terkait, organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tokoh masyarakat. Calon anggota konsil harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengalaman praktik minimal 10 tahun dan melepaskan jabatan struktural. Proses pengusulan melibatkan pemilihan terbuka dan transparan di lingkungan masing-masing unsur, dan usulan disampaikan kepada Menteri melalui KTKI. Menteri kemudian melakukan seleksi administrasi dan tes potensi sebelum mengusulkan calon kepada Presiden.

(-)

(-)