Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 7/2020 · Perda Kota Tegal No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2019 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Berkurang sebesar Rp.79.892.680.000,- sehingga menjadi Rp.1.053.078.078.000,-. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Berkurang sebesar Rp.95.141.307.000,- sehingga menjadi Rp.1.183.251.793.000,-. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berkurang Rp. (21.153.627.000,-) sehingga menjadi Rp. 143.906.715.000,- dan Pengeluaran pembiayaan berkurang Rp. (5.905.000.000,-) sehingga menjadi Rp. 13.733.000.000,-.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)