di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2022 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tujuan dari partisipasi masyarakat adalah untuk menyebarluaskan informasi Pemilu atau Pemilihan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan, serta meningkatkan partisipasi pemilih.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak. Bentuk partisipasi meliputi sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat. Masyarakat juga dapat berpartisipasi sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data pemilih, serta melalui peliputan, pemberitaan, atau publikasi, dan penelitian atau kajian.
Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan. Mereka wajib mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, serta melaporkan hasil kegiatannya kepada KPU.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat, melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat, dan mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi. Mereka bertanggung jawab untuk memfasilitasi masyarakat, memberikan informasi Pemilu atau Pemilihan, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
Pemantauan Pemilihan dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah dan lembaga Pemantau Pemilihan asing yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi oleh KPU.