Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2022 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2022Tanggal Penetapan:11 November 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPartisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku15 November 2022
Tanggal Penetapan11 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1249); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 193).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tujuan dari partisipasi masyarakat adalah untuk menyebarluaskan informasi Pemilu atau Pemilihan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan, serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak. Bentuk partisipasi meliputi sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat. Masyarakat juga dapat berpartisipasi sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data pemilih, serta melalui peliputan, pemberitaan, atau publikasi, dan penelitian atau kajian.

Lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan. Mereka wajib mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, serta melaporkan hasil kegiatannya kepada KPU.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk mengatur ruang lingkup partisipasi masyarakat, melaksanakan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat, dan mengikutsertakan pihak-pihak yang dapat berpartisipasi. Mereka bertanggung jawab untuk memfasilitasi masyarakat, memberikan informasi Pemilu atau Pemilihan, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk berpartisipasi.

Pemantauan Pemilihan dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah dan lembaga Pemantau Pemilihan asing yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi oleh KPU.

(-)

1. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika. 2. Sanksi dapat berbentuk peringatan atau pencabutan sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.