Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 11/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 11/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaEksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengelola jaringan reklamasi rawa pasang surut, dan perorangan dalam menyusun pedoman rinci dan manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut. Tujuannya adalah agar para pihak tersebut mampu melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut secara efisien dan efektif. Ketentuan substansial mencakup: - Operasi jaringan reklamasi rawa pasang surut yang ditujukan untuk mengatur air sesuai rencana operasi, dengan memperhatikan rencana tata tanam, curah hujan, dan kondisi prasarana jaringan reklamasi. - Pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut yang meliputi pemeliharaan rutin (setiap tahun) dan pemeliharaan berkala (paling sedikit dua tahun sekali atau tergantung kondisi). - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, yang mencakup pemantauan kondisi muka air, penampang saluran, penurunan muka tanah, kualitas air, curah hujan, serta evaluasi terhadap jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan, dan kualitas pekerjaan. - Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan di tingkat kecamatan dan desa, meliputi pengamat pengairan, juru pengairan, dan petugas pintu air. - Pembiayaan operasi dan pemeliharaan yang didasarkan pada angka kebutuhan nyata (AKNOP), terdiri atas biaya operasi dan biaya pemeliharaan.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)