Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa PDAM Tirta Darma Ayu merupakan perusahaan daerah yang modalnya dipisahkan dan harus dikelola berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Selain itu, PDAM memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan menghasilkan pendapatan asli daerah. Peraturan lama dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan air minum, termasuk:
- Asas dan tujuan penyelenggaraan PDAM, yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi dan efektivitas. Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan dengan memperhatikan standar kesehatan, pemerataan pelayanan, keterjangkauan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
- Sistem penyediaan air minum, yang dapat dilakukan melalui jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan. Jaringan perpipaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. Sistem bukan jaringan perpipaan meliputi sumur dangkal, sumur pompa, terminal air, dan mobil tangki air.
- Hak dan kewajiban PDAM terhadap pelanggan, termasuk hak menagih pembayaran, menetapkan denda, menolak/menerima permintaan pelanggan, menjatuhkan sanksi, melakukan pemeriksaan, memperoleh lahan dan air baku. Kewajibannya meliputi mengoperasikan sarana secara optimal, memberikan pelayanan yang berkualitas, mengganti meter air secara periodik, memberikan informasi gangguan, memeriksa kualitas air, melayani pengaduan, meningkatkan kapasitas air, dan menyediakan call center.
- Tata cara pelayanan air minum, termasuk pemasangan baru, syarat-syarat pemasangan, dan biaya pemasangan.
- Hak dan kewajiban pelanggan, termasuk hak mendapatkan penjelasan, informasi tarif, penggantian meter air rusak, mengajukan pemutusan sementara, dan menyampaikan pengaduan. Kewajibannya meliputi mentaati ketentuan, melaporkan kerusakan, bertanggung jawab atas meter air, memberitahukan perubahan status, memberikan kemudahan kepada petugas, bertanggung jawab atas pemakaian air, dan membayar rekening.
- Pengendalian, termasuk pemeriksaan dan pengujian meter air serta pemeriksaan instalasi sambungan langganan.
- Pemutusan sambungan langganan, yang dapat dilakukan karena tunggakan, pelanggaran, atau permintaan pelanggan. Pemutusan dapat berupa pemutusan sementara atau tetap.
- Tarif air minum, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku.
- Larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan kerusakan terhadap sistem air minum.