Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 16/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2008Tanggal Penetapan:27 November 2008
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku03 Desember 2008
Tanggal Penetapan27 November 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 3 Tahun 1991 tentang Ketentuan Penyediaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 3 Tahun 1991 tentang Ketentuan Penyediaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 39 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 3 Tahun 1991 tentang Ketentuan Penyediaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa PDAM Tirta Darma Ayu merupakan perusahaan daerah yang modalnya dipisahkan dan harus dikelola berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat. Selain itu, PDAM memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dan menghasilkan pendapatan asli daerah. Peraturan lama dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan air minum, termasuk:

  • Asas dan tujuan penyelenggaraan PDAM, yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi dan efektivitas. Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan dengan memperhatikan standar kesehatan, pemerataan pelayanan, keterjangkauan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
  • Sistem penyediaan air minum, yang dapat dilakukan melalui jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan. Jaringan perpipaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. Sistem bukan jaringan perpipaan meliputi sumur dangkal, sumur pompa, terminal air, dan mobil tangki air.
  • Hak dan kewajiban PDAM terhadap pelanggan, termasuk hak menagih pembayaran, menetapkan denda, menolak/menerima permintaan pelanggan, menjatuhkan sanksi, melakukan pemeriksaan, memperoleh lahan dan air baku. Kewajibannya meliputi mengoperasikan sarana secara optimal, memberikan pelayanan yang berkualitas, mengganti meter air secara periodik, memberikan informasi gangguan, memeriksa kualitas air, melayani pengaduan, meningkatkan kapasitas air, dan menyediakan call center.
  • Tata cara pelayanan air minum, termasuk pemasangan baru, syarat-syarat pemasangan, dan biaya pemasangan.
  • Hak dan kewajiban pelanggan, termasuk hak mendapatkan penjelasan, informasi tarif, penggantian meter air rusak, mengajukan pemutusan sementara, dan menyampaikan pengaduan. Kewajibannya meliputi mentaati ketentuan, melaporkan kerusakan, bertanggung jawab atas meter air, memberitahukan perubahan status, memberikan kemudahan kepada petugas, bertanggung jawab atas pemakaian air, dan membayar rekening.
  • Pengendalian, termasuk pemeriksaan dan pengujian meter air serta pemeriksaan instalasi sambungan langganan.
  • Pemutusan sambungan langganan, yang dapat dilakukan karena tunggakan, pelanggaran, atau permintaan pelanggan. Pemutusan dapat berupa pemutusan sementara atau tetap.
  • Tarif air minum, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku.
  • Larangan-larangan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan kerusakan terhadap sistem air minum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penyegelan meter air, atau pemutusan sambungan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.