Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 6/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:28 September 2016
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan28 September 2016
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk melaksanakan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial individu, keluarga, dan kelompok masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberdayaan Sosial: Meliputi penerbitan izin pengumpulan sumbangan, pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga di Daerah.
  2. Rehabilitasi Sosial: Bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Rehabilitasi sosial meliputi berbagai bentuk seperti motivasi dan asesmen psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, dan lainnya.
  3. Perlindungan dan Jaminan Sosial: Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan perlindungan sosial untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial. Jaminan sosial bertujuan untuk menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, dan lainnya agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Peran masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui berbagai bentuk seperti pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas.

Selain itu, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan pola kerjasama dengan berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, pihak luar negeri, dan/atau pihak lain. Kemitraan juga dapat dibentuk dengan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan/atau lembaga lain.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak mempunyai izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif (maksimal Rp 50.000.000,00). 3. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.