Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberdayakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat guna meningkatkan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah, serta memelihara warisan budaya bangsa. Kebijakan ini mengatur penggunaan kapal layar, kapal layar bermotor, dan kapal motor sederhana berbendera Indonesia untuk angkutan di perairan. Kapal-kapal ini harus memenuhi standar dan spesifikasi tertentu, termasuk penggunaan bahan baku kayu dan memenuhi persyaratan keselamatan. Pemberdayaan dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, armada kapal, pembangunan terminal, dan peningkatan kapasitas pengelolaan usaha. Pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan pelayaran-rakyat berperan dalam implementasi kebijakan ini, dengan pendanaan dari APBN, APBD, dan lembaga keuangan.