Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2021 · PERPRES No. 74 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalKebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan13 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberdayakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat guna meningkatkan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah, serta memelihara warisan budaya bangsa. Kebijakan ini mengatur penggunaan kapal layar, kapal layar bermotor, dan kapal motor sederhana berbendera Indonesia untuk angkutan di perairan. Kapal-kapal ini harus memenuhi standar dan spesifikasi tertentu, termasuk penggunaan bahan baku kayu dan memenuhi persyaratan keselamatan. Pemberdayaan dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, armada kapal, pembangunan terminal, dan peningkatan kapasitas pengelolaan usaha. Pemerintah pusat dan daerah serta perusahaan pelayaran-rakyat berperan dalam implementasi kebijakan ini, dengan pendanaan dari APBN, APBD, dan lembaga keuangan.

(-)

(-)