Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1968 tentang Mengangkat Dan Membebaskan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 2 (Dua) Orang

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1968 · Keppres No. 94 Tahun 1968 · Keppres Nomor 94 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1968Tanggal Penetapan:11 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Dan Membebaskan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 2 (Dua) Orang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1968
Tanggal Penetapan11 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan penggantian anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) sesuai dengan permintaan yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggota MPRS yang baru memenuhi syarat yang ditetapkan dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Pimpinan MPRS dan pertimbangan dari Panglima Angkatan Darat.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membebaskan dengan hormat dua anggota MPRS, yaitu Jenderal TNI Soeharto dan Letnan Jenderal TNI Anumerta Wilujo Puspojudo, dan mengangkat dua anggota baru, yaitu Jenderal TNI M. Panggabean dan Mayor Jenderal TNI S. Tjakradipura. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)