Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 98 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 98 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 98/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 98 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 98 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 285) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 29).

Peraturan Bupati ini menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan perubahan nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penerapan SAP berbasis akrual, komponen utama kebijakan akuntansi (Kerangka Konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntansi akun), dan kewajiban entitas pelaporan dan entitas akuntansi untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahunan. Entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Entitas akuntansi untuk unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BUD wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

(-)

(-)