Peraturan Bupati ini menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan perubahan nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penerapan SAP berbasis akrual, komponen utama kebijakan akuntansi (Kerangka Konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntansi akun), dan kewajiban entitas pelaporan dan entitas akuntansi untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahunan. Entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Entitas akuntansi untuk unit pemerintahan wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BUD wajib menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).