Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional (JF) Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. Pengangkatan ini ditujukan bagi pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian jabatan dan/atau PNS yang bertugas di bidang survei dan pemetaan. Proses inpassing meliputi seleksi administrasi dan portofolio. Persyaratan meliputi status PNS, ijazah minimal SMA/sederajat, pangkat yang sesuai, pengalaman di bidang survei dan pemetaan minimal 2 tahun, penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara. PNS yang menduduki jabatan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya setelah lulus seleksi. Proses pengangkatan meliputi usulan dari unit pengguna, seleksi oleh unit pembina, penetapan rekomendasi, pengangkatan oleh unit pengguna, dan pelaporan pelaksanaan. Periode pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 27 April 2022.