Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 1/2024 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2024Tanggal Penetapan:3 April 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku03 April 2024
Tanggal Penetapan03 April 2024
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun Nomor 74).

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Ketidaksesuaian ini mencakup beberapa aspek, antara lain:

  1. Ketentuan mengenai tanah yang tidak memerlukan Izin Lokasi.
  2. Persyaratan Izin Lokasi yang tidak sesuai dengan pemenuhan komitmen dalam sistem Online Single Submission (OSS).
  3. Tahapan pengkajian permohonan Izin Lokasi.
  4. Kewenangan penandatanganan Izin Lokasi.
  5. Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum izin diberikan (pre-audit).

Dengan pencabutan ini, penyelenggaraan Izin Lokasi akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018.

(-)

(-)