Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 12/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2001 Nomor 13) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2001 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Dengan dicabutnya kedua Peraturan Daerah tersebut, maka peraturan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak berlaku lagi.

(-)

(-)