Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simeuleu 3/2022 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2022Tanggal Penetapan:21 November 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku21 November 2022
Tanggal Penetapan21 November 2022
Tempat PenetapanSinabang

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta fulawan Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue tahun 2007 Nomor 126).

Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan dan meningkatkan akses air minum yang layak bagi masyarakat. Tujuan penambahan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan cakupan pelayanan air minum daerah dan memenuhi kebutuhan operasional PDAM, seperti pembayaran rekening listrik setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi besaran penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Fulawan Tahun 2022 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Modal yang telah diserahterimakan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur PDAM Tirta Fulawan, yang wajib digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM Tirta Fulawan juga wajib membuat laporan pelaksanaan penyertaan modal secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan, serta laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit dan disampaikan kepada Bupati dan DPRK. Penatausahaan pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi perusahaan.

Bupati melakukan pembinaan terhadap PDAM Tirta Fulawan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna perusahaan daerah, dibantu oleh SKPK yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal PDAM Tirta Fulawan dilaksanakan oleh Bupati dan DPRK, dibantu oleh SKPK yang melaksanakan fungsi pengawasan. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Bupati dan DPRK.

(-)

(-)