Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 3/2018 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 Nomor 02 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 3.764.267.630.006,53 dan belanja sebesar Rp 3.664.119.182.170,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 100.148.447.836,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.201.138.206,87 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 99.201.138.206,87.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 100.201.138.206,87 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 199.349.586.043,40.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 3.573.171.763.448,68 dan beban sebesar Rp 3.018.284.417.266,65, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 554.887.346.182,03.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp 4.762.120.469.009,89 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 5.343.959.985.856,52.
  5. Neraca, yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 5.450.238.298.390,07, jumlah kewajiban sebesar Rp 106.278.312.533,55, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 5.343.959.985.856,52.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 100.225.437.646,12 dan saldo akhir kas sebesar Rp 200.303.550.340,40.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)